A. PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
B. Kewenangan PPID terdiri atas :
Jika ada informasi yang masih belum anda dapatkan, jangan sungkan hubungi kami.
Anda dapat menghubungi kami via telepon, email, ataupun melalui form berikut ini..