Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap Dan Kontak
- Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No. 54,Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12810
- Telp. : 021-831495, 021-8294906, 021-8318504
- Fax. : 021-8296918
- E-mail : rsudtebet@jakarta.go.id
- Website : https://rsudtebet.jakarta.go.id
- Twitter : @rsudtebet
- Iinstagram : rsudtebet
- Facebook : Rsud Tebet
- Youtube : RSUD Tebet
Visi dan Misi
VISI
”MENJADI RSUD TIPE C DENGAN PELAYANAN KESEHATAN YANG PROFESIONAL DAN DIMINATI MASYARAKAT ”
MISI
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, berempati dan mengutamakan keselamatan pasien
2. Mengoptimalkan layanan rujukan dari faskes I dan menjalin kerjasama dengan rumah sakit sekitar dan lintas sektor
3. Menyediakan sarana dan prasarana terbaik sesuai perkembangan IPTEK
4. Menyediakan SDM yang terampil dan profesional dengan berorientasi pada keselamatan pasien
5. Menciptakan Budaya Kerja yang baik
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,
RSUD Pasar Minggu merupakan RSUD Kelas C, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas :
RSUD Kelas C mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi :
- penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkuptugas dan fungsinya;
- penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerj a dan Anggaran RSUD Kelas C;
- pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas C;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedurRSUD Kelas C;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, danprosedur RSUD Kelas C;
- penyelenggaraan pelayanan medik;
- penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
- penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
- penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
- penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
- penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
- penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
- fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas C;
- fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan pemasaran, kemitraan RSUD Kelas C;
- pengelolaan dan pengembangan sistem Kelas C;
- pengelolaan data RSUD Kelas C;
- pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas C;
- pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas C;
- pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan Gedung RSUD Kelas C sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporandan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas C; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.