Badan Publik • RSUD Tebet
Tugas dan Fungsi
Ringkasan kewajiban dan peran RSUD Tebet sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan kesehatan serta mendukung keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Tugas
Tugas Utama
Fokus pelaksanaan pelayanan kesehatan dan layanan publik.
1
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal.
2
Memberikan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
3
Menyediakan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik secara terbuka.
4
Memberikan layanan administrasi dan pelayanan publik lainnya sesuai kewenangan.
5
Mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang kesehatan.
Fungsi
Fungsi Pendukung
Menjamin layanan berjalan profesional, efektif, dan akuntabel.
1
Pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan rehabilitasi kesehatan.
2
Pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, serta layanan rujukan.
3
Pengelolaan layanan PPID dan pemenuhan permohonan informasi publik.
4
Pengelolaan administrasi rumah sakit serta sarana-prasarana layanan.
5
Pembinaan SDM dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan.
Catatan: Informasi ini dapat diperbarui sesuai perubahan kebijakan, struktur organisasi, serta ketentuan yang berlaku.