Prosedur PPID

Standar Layanan • RSUD Tebet

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur PPID merupakan panduan resmi layanan informasi publik di RSUD Tebet. Informasi ini mencakup tahapan permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Tahapan pengajuan permohonan informasi kepada PPID.
Pengajuan dapat dilakukan: melalui Form Permohonan Informasi di website atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui form website atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  2. Petugas PPID melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan permohonan.
  3. Permohonan dicatat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. PPID memberikan jawaban/penyampaian informasi kepada pemohon sesuai batas waktu layanan.
Output: Informasi diberikan dalam bentuk digital atau salinan fisik sesuai permintaan.
2
Prosedur Pengajuan Keberatan
Jika pemohon tidak puas atas layanan informasi.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan: melalui Form Keberatan di website atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  1. Pemohon mengajukan keberatan secara online melalui form website atau datang langsung ke PPID.
  2. Keberatan dicatat dan diverifikasi oleh petugas PPID.
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang berlaku.
  4. Hasil tanggapan disampaikan kepada pemohon secara resmi.
Catatan: Keberatan dapat diajukan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi tidak sesuai.
3
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Tahapan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
  1. Apabila keberatan tidak terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
  2. Komisi Informasi melakukan proses registrasi dan pemeriksaan awal.
  3. Proses mediasi atau ajudikasi dilakukan sesuai ketentuan.
  4. Putusan Komisi Informasi disampaikan kepada para pihak.
Catatan: Sengketa informasi merupakan mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.