Profil PPID • RSUD Tebet

Profil PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) RSUD Tebet bertugas mengelola layanan informasi publik agar transparan, cepat, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekilas mengenai PPID

Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan kehidupan sosialnya serta menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya iklim transparansi, memperkuat pengawasan publik, dan mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang lebih akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, PPID RSUD Tebet menyediakan mekanisme layanan informasi publik yang jelas—mulai dari pengelolaan dokumen, layanan permohonan, hingga fasilitasi keberatan—sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup
Ruang Lingkup PPID Pelaksana
Ringkasan tanggung jawab PPID dalam layanan informasi dan dokumentasi.
Pengumpulan dan pengelolaan informasi/dokumen yang dikuasai badan publik secara cermat dan aman.
Perlindungan data dan kerahasiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan permintaan informasi dari pemohon melalui mekanisme layanan yang ditetapkan (online maupun datang langsung).
Pemeliharaan sistem dokumentasi dan penataan arsip/informasi agar mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Penguatan mutu layanan informasi publik melalui evaluasi, pembinaan, dan perbaikan berkelanjutan.
Tugas
Tugas Pokok & Wewenang
Koordinasi, pengelolaan, dan layanan informasi publik.
1
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
2
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik.
3
Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai prosedur.
4
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (bila diperlukan).
5
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi serta memastikan keterkinian.
Kewenangan
Kewenangan PPID
Penetapan layanan, koordinasi internal, dan pengelolaan informasi.
1
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen yang menjadi cakupannya.
3
Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID Pembantu/pejabat fungsional terkait.
4
Menetapkan dan mengevaluasi standar layanan informasi serta tata kelola dokumentasi.
5
Menugaskan pengelolaan informasi untuk memastikan kualitas, keamanan, dan akuntabilitas.
Catatan: Informasi pada halaman ini dapat disesuaikan mengikuti kebijakan, struktur organisasi, dan ketentuan yang berlaku.